Jual Beli Rumah - An Overview

Biasanya pembuatan akta ini berhubungan karena suatu sebab sehingga jual beli belum dapat dilaksanakan.

Pengecekan sertipikat diperlukan untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan seperti blokir, sita atau catatan lainnya.

Jika sertifikat dalam keadaan terblokir atau ada catatan apapun di sertifikatnya maka sertifikat tidak bisa dilakukan pengecekan. Selanjutnya transaksi jual beli tidak bisa dilaksanakan.

Kondisi lainnya jika pemegang hak terdiri dari lebih dari 1 orang maka yang diwajibkan membayar cukup satu orang saja secara bersama-sama, nanti di blanko pembayaran PPh diberikan tanda CS (

PPh ini merupakan tanggungjawab penjual, tetapi ada juga proses jual beli yang membebankan PPh kepada pembeli, jika ada kesepakatan sebelumnya.

Setelah APHT ditandatangani proses selanjutnya adalah mendaftarkan APHT tersebut ke kantor pertanahan untuk dibuatkan seritifikat hak tanggungannya oleh BPN.

Demikian juga biaya asuransi kebakaran berfungsi untuk melindungi bangunan jika terjadi musibah kebakaran.

Saya bertransaksi jual rumah saya menggunakan jasa notaris. Sekaligus saya minta tolong diurus pelepasan roya. Semua biaya sudah disepakati dan saya bayar lunas didepan

Pada transaksi jual-beli tanah atau rumah, yang menjadi subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas Jual Beli Rumah tanah dan bangunan itu, yaitu pembeli.

Sehingga jika debitur meninggal maka asuransi yang sudah dibayarkan sudah merupakan pelunas terhadap hutangnya.

Hak atas tanah tersebut masih melekat pada pemilik lama sampai ditandatanganinya AJB dan diajukan balik nama ke kantor pertanahan.

Sedangkan untuk proses lainnya seperti pewarisan yang harus membayarkan BPHTB adalah penerima waris. Jika ahli waris terdiri lebih dari satu orang, cukup dicantumkan nama salah satu ahli waris saja dengan menambahkan CS di akhir namanya.

Sebulan kemudian Notaris menghubungi saya lagi dan minta tambahan dana 2.5jt untuk bya floating. Apabila tidak maka sertifikat tidak bisa diambil dari kantor agraria.

Permalink Pak, untuk DKI BPHTB tarif nya sebenarnya masih five% atau sudah turun? klw baca2 kan Presiden sudah mencanangkan BPHTB maksimal one%, tapi belum turun menjadi perda, sehingga tarif BPHTB di masing-masing propinsi masih berbeda-beda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *